Gambaran Umum Unit Kerja dan Fakultas IAIN Bone
Struktur kelembagaan IAIN Bone berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bone terdiri atas:
- Rektor dan Wakil Rektor;
- Fakultas;
- Pascasarjana;
- Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan;
- Lembaga, dan
- Unit Pelaksana Teknis.
Unsur-unsur pimpinan IAIN Bone terdiri atas Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Islam, Dekan Fakultas Tarbiyah, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, dan Direktur Pascasarjana.
Fakultas dan Pascasarjana
Organisasi Fakultas terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan, Prodi, Laboratorium, dan Bagian/Sub Bagian Tata Usaha. Saat ini IAIN Bone telah memiliki 4 (empat) fakultas, yaitu Fakultas Syariah dan Hukum Islam (FSHI) dengan 3 (tiga) program studi, Fakultas Tarbiyah (FT) dengan 6 program studi, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUD) dengan 3 (tiga) program studi, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dengan 3 (tiga) program studi. Melengkapi program strata satu, sejak tahun akademik 2013, IAIN Bone telah membuka program Pascasarjana yang saat ini memiliki 4 (empat) program studi S2 dan 1 (satu) program studi S3.
1. Fakultas Syariah dan Hukum Islam
- Hukum Keluarga Islam (HKI/Ahwal al-Syakhsiyah)
- Hukum Ekonomi Syariah (HES/Muamalah)
- Hukum Tatanegara (HTN/Siyasah Syar’iyyah)
2. Fakultas Tarbiyah
- Pendidikan Agama Islam (PAI)
- Pendidikan Bahasa Arab (PBA)
- Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
- Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)
- Manajemen Pendidikan Islam (MPI)
- Tadris Bahasa Inggris (TBI)
3. Fakultas Ushuluddin dan Dakwah
- Komunikasi Penyiaran Islam (KPI)
- Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI)
- Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT)
4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
- Ekonomi Syariah (ES)
- Akuntansi Syariah (AS)
- Perbankan Syariah (PS)
- Pendidikan Agama Islam (PAI) (S2)
- Hukum Keluarga Islam (HKI/Ahwal al-Syakhsiyah) (S2)
- Hukum Tata Negara (HTN) (S2)
- Ekonomi Syariah (ES) (S2)
- Pendidikan Agama Islam (PAI) (S3)
1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
- Penyusunan rencana program dan anggaran
- Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Pelaporan dan evaluasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Pelaksanaan administrasi lembaga
2. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- Penyusunan rencana program dan anggaran
- Pengembangan mutu akademik
- Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan administrasi lembaga
3. Satuan Pengawasan Internal (SPI)
- Penyusunan program dan kegiatan pengawasan keuangan dan kinerja institusi
- Pelaksanaan pengawasan dan penilaian bidang keuangan dan kinerja institusi
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
- Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan PTKN
4. UPT Perpustakaan
Unit Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan. Unit ini dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor. Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
5. UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan pangkalan data pada Institut. Unit ini dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor. Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan.
6. UPT Bahasa
Unit Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa. Unit ini dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan.
7. UPT Ma'had Al-Jami'ah
Unit Ma'had Al-Jami'ah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, serta pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren. Unit ini dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan.