IAIN Bone Ikuti Workshop Keterbukaan Informasi Publik PTKIN, Kemenag Targetkan 30 Kampus Raih Status Informatif
27 Juni 2026
MAKASSAR – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone menghadiri Kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik pada PTKIN Zona Sulawesi dan Wilayah Timur di Hotel Aryaduta Makassar, Kamis hingga Sabtu (25–27/6/2026). IAIN Bone diwakili oleh Kepala Biro AUAK, Dr. Muhammad Yunus, dan Ferdy Syarlin, S.Sos.
Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam bersama Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Agama ini diikuti 15 PTKIN dari kawasan Sulawesi dan wilayah timur Indonesia, serta dihadiri perwakilan Komisi Informasi Pusat.
Direktur PTKI, Arskal Salim, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan melainkan amanat birokrasi dan kewajiban setiap badan publik. Senada dengan itu, perwakilan Biro Humas Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa status informatif kini menjadi syarat mutlak bagi kampus yang ingin bersaing di level internasional. "Tanpa akses informasi yang terbuka bagi publik dunia, upaya daya saing global akan terhambat," tegasnya.
Kementerian Agama memasang target ambisius di tahun 2026 yakni mendorong minimal 30 PTKIN meraih status informatif. Sebagai perbandingan, dari 45 PTKIN yang mengikuti e-Monev pada 2025, hanya 11 yang berhasil meraih status tersebut.
Thobib juga merinci lima pilar yang harus dipenuhi PTKIN menuju status informatif, yakni transparansi dan akuntabilitas publik, daya saing global melalui website multilingual, pencegahan disinformasi dan hoaks, penguatan branding dan reputasi, serta pelayanan publik yang efektif dan humanis.
Pengalaman nyata dihadirkan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar yang berbagi kisah transformasi kampusnya dari status tidak informatif menjadi informatif, hingga kini peringkatnya melampaui beberapa universitas umum ternama. Kunci keberhasilan tersebut, menurutnya, terletak pada komitmen penuh pimpinan dalam mengawal keterbukaan informasi secara konsisten.
Peserta juga diingatkan untuk segera bersiap menghadapi e-Monev yang akan dibuka Juli mendatang dengan menetapkan SK pengelola PPID dan mengisi konten informasi publik secara berkala. Meski dituntut transparan, kampus tetap diwajibkan melindungi informasi yang dikecualikan seperti notulensi rapat dan rumusan kebijakan yang belum resmi.
(humas/iainbone)