Sesuai dengan Surat Edaran Priode Pelaporan Awal Pelaporan PDDIKTI yang di keluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) Nomor : 5478/A.P1/SE/2017 (lihat). Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun Ajaran 2009/2010, proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing-masing, tidak wajib terlapor di PDDIKTI.
Silahkan login pada website INFO GTK KEMENDIKBUD (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk melakukan pengecekan data, selanjutnya tekan tombol Verval Ijazah.
Jika sebelumnya pernah melakukan verifikasi ijazah, tekan tombol Perbaikan Hasil Validasi.
Isikan data dengan lengkap dan tekan tombol CEK.
Jika data tidak ditemukan, tekan tombol Unggah Dokumen untuk melakukan verifikasi ijazah secara manual. Jika tombol Unggah Dokumen tidak muncul, silakan mengisi kolom NIM dengan nomor yang salah terlebih dahulu, tapi pada form selanjutnya isikan NIM yang sesuai agar ijazah dapat diverifikasi.
Silahkan isi data sesuai dengan data yang ada pada ijazah, unggah dokumen PDF dalam 1 file dengan urutan seperti berikut ini:
Jika sudah diunggah, kolom Nama Pada Ijazah dan Tanggal Masuk akan kosong, tampilan pada halaman ini tidak mempengaruhi hasil verval yang akan dilakukan panitia pusat, silahkan tunggu sampai diverifikasi oleh panitia pusat.
Silakan pastikan status verval menjadi verval selesai. Jika status verval sudah verval selesai, maka tidak perlu lagi menekan Perbaikan Hasil Validasi, karena akan menghapus hasil verval yang sudah dilakukan dan mengulang proses verval ke awal.